Jl. Perak Timur No. 498
031-3291068

Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual Bea Cukai Turun Langsung Beri Asistensi Kepada Industri Pemegang Merek

Di publish pada 22-10-2024 08:18:45

Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual Bea Cukai Turun Langsung Beri Asistensi Kepada Industri Pemegang Merek
Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual Bea Cukai Turun Langsung Beri Asistensi Kepada Industri Pemegang Merek

Surabaya, 17-10-2024 – Bea Cukai Tanjung Perak bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan asistensi program rekordasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di dua lokasi yakni PT Maspion, Surabaya dan PT Inserasena, Sidoarjo pada Kamis (17/10). Kepala Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara, Sonny Surachman Ramli dan Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II, R Tarto Sudarsono, bertindak sebagai narasumber utama.

PT Maspion sebagai pemilik merek dagang "MASPION" dihadiri oleh Direktur, Wibowo Suryadinata, Direktur Marketing, Siong Siong, dan Import Manager, Bambang Heri beserta jajaran. Sedangkan di PT Inserasena sebagai pemilik merek dagang "POLYGON" dihadiri oleh Director of Operations, Soni Hartanto, serta Chief Financial Officer, Lukas Nugroho Yuwono, PIC Mitra Utama Kepabeanan, Lokky Ciputra.

Rekordasi HKI merupakan proses perekaman merek ke sistem Bea Cukai, gratis tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik/pemegang merek dagang atas produk nasional. Dengan melakukan rekordasi HKI, upaya pemalsuan merek dari kegiatan impor, dapat dilakukan penindakan oleh Bea Cukai. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan dukungan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan HKI secara optimal. Program ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas merek dagang nasional serta menciptakan ekosistem bisnis berdaya saing global.

#BCPerakPAHLAWAN "Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan"

facebook.com/bcperak

twitter.com/bcperak

#bcperak

#bcperakberaksi

#beacukaimakinbaik

(PLI Kantor Bea Cukai Tanjung Perak)



Isikan nama, email dan komentar Anda