Jl. Perak Timur No. 498
031-3291068

Focus Group Discussion, Bea Cukai Sampaikan Ketentuan Pendok Ekspor Impor CEISA 4.0

Di publish pada 11-12-2025 17:30:01

Focus Group Discussion, Bea Cukai Sampaikan Ketentuan Pendok Ekspor Impor CEISA 4.0
Focus Group Discussion, Bea Cukai Sampaikan Ketentuan Pendok Ekspor Impor CEISA 4.0

Surabaya (08/12) - Sebagai wujud nyata tugas dan fungsi Bea Cukai dalam mengawasi dan melayani kegiatan kepabeanan, Bea Cukai laksanakan Focus Group Discussion mengenai ketentuan Pendok Ekspor dan Impor pada CEISA 4.0. Dilaksanakan pada Rabu, 03 Desember 2025, kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak dan dihadiri oleh perwakilan importir dan eksportir melalui asosiasi yaitu ALFI Jawa Timur (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia), GPEI Jawa Timur (Gabungan Pengusaha Ekspor dan Impor), INSA Surabaya (Indonesian National Shipowners’ Association), APJP (Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas), GINSI Jawa Timur (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia), dan KADIN Jawa Timur (Kamar Dagang dan Industri).





Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perubahan pada tampilan CEISA 4.0 yakni dengan adanya menu upload untuk dokumen pelengkap kepabeanan (dokkap). Pada kesempatan ini, Andriyani Wuryastuti, Kepala Seksi PKC II, dan Mashari, Kepala Seksi PKC V yang memimpin acara diskusi. .

Bea Cukai berkomitmen melakukan perbaikan terus menerus dan optimalisasi pelayanan yang diwujudkan dalam kemudahan sistem.

#BCPerakPAHLAWAN “Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan”
facebook.com/bcperak
twitter.com/bcperak
#bcperak
#bcperakberaksi
#beacukaimakinbaik
(PLI Kantor Bea Cukai Tanjung Perak)

BC Perak, KPPBC Tanjung Perak, Beacukai Tanjung Perak


Isikan nama, email dan komentar Anda