Jl. Perak Timur No. 498
031-3291068

Kunjungan ke PT Yamaha Musical Products Indonesia, Bea Cukai Tanjung Perak Ingatkan Manfaat dan Tanggung Jawab Sebagai AEO

Di publish pada 19-08-2024 16:31:51

Kunjungan ke PT Yamaha Musical Products Indonesia,  Bea Cukai Tanjung Perak Ingatkan Manfaat dan Tanggung Jawab Sebagai AEO
Kunjungan ke PT Yamaha Musical Products Indonesia, Bea Cukai Tanjung Perak Ingatkan Manfaat dan Tanggung Jawab Sebagai AEO

Surabaya, 16-08-2024 – Bea Cukai Tanjung Perak melakukan kunjungan ke PT Yamaha Musical Products Indonesia di Kawasan Industri Pier, Kec. Rembang, Pasuruan pada Rabu (14/08). Kunjungan ini dalam rangka memberikan refreshment ketentuan Authorized Economic Operator (AEO) kepada enam puluh (60) peserta yang terdiri dari pimpinan dan pegawai PT Yamaha Musical Products Indonesia. Satria Yudhatama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, bersama Suryanto Priyowidodo, Pejabat Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Hendra Witcahyo, Validator AEO Bea Cukai Tanjung Perak hadir sebagai narasumber.

Narasumber memberikan penguatan kembali akan benefit dan tanggung jawab sebagai perusahaan berstatus AEO serta tujuh kondisi dan kriteria pemenuhan AEO yang perlu dipertahankan perusahaan. Selanjutnya disampaikan peraturan terbaru yang mengatur AEO dan perbedaan terhadap peraturan yang lama. Kegiatan refreshment ini hanya diberikan kepada perusahaan bersertifikat AEO sebagai upaya membangun sinergi yang baik antara Bea Cukai Tanjung Perak dan perusahaan AEO dalam mewujudkan rantai pasok global yang kokoh.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan perusahaan berstatus AEO dapat mempertahankan statusnya yang diakui secara internasional. Kepatuhan yang tinggi merupakan wujud kualitas perusahaan yang juga tinggi.



Isikan nama, email dan komentar Anda