Kelas Kepabeanan Agustus : Bahas Kewajiban dan Tanggung jawab PPJK
Di publish pada 22-08-2025 09:00:31
Surabaya (21/08) – Menegaskan kembali tentang kewajiban dan tanggung jawab Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Bea Cukai Tanjung Perak menggelar kelas kepabeanan periode bulan Agustus. Didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, Andriyani Wuryastuti dan Pelaksana Pemeriksa, Nanang Kurniawan. Kegiatan diikuti para pengguna jasa melalui kanal YouTube ataupun Microsoft Teams.
Dibuka oleh sambutan Wahyu Tirto Prawitosari sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor dengan menyampaikan semangatnya untuk bersama-sama mewujudkan ketertiban antara pemerintah dan pemangku kepentingan. Tidak lupa juga memberikan awareness untuk tidak memberikan gratifikasi terhadap setiap pelayanan yang diterima oleh pengguna jasa.
Sesuai dengan yang tertuang pada PMK-219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabenan, pada kegiatan kali ini menitik beratkan pada kewajiban para PPJK untuk memiliki ahli kepabeanan sehingga diharapkan terwujudnya PPJK yang profesional. Serta memberitahukan kembali tentang beberapa kegiatan yang dapat menjadikan pemblokiran akses kepabeanan terhadap PPJK.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman pengguna jasa sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran administrasi kepabeanan.
#BCPerakPAHLAWAN "Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan"
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Website BC Perak Bea Cukai Perak Kantor Bea Cukai Tanjung Perak KPPBC Tmp Tanjung Perak Beacukai Tanjung Perak Surabaya Bea Cukai Layanan Kepabeanan Tanjung Perak Layanan Impor Dan Ekspor Tanjung Perak Anti Korupsi Pencegahan Gratifikasi Pengaduan Informasi Publik Layanan Online Perizinan Kepabeanan Impor Ekspor Imei Barang Kiriman Tanjung Perak Surabaya
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses