Jl. Perak Timur No. 498
031-3291068

Kelas Kepabeanan Agustus : Bahas Kewajiban dan Tanggung jawab PPJK

Di publish pada 22-08-2025 09:00:31

Kelas Kepabeanan Agustus : Bahas Kewajiban dan Tanggung jawab PPJK
Kelas Kepabeanan Agustus : Bahas Kewajiban dan Tanggung jawab PPJK

Surabaya (21/08) – Menegaskan kembali tentang kewajiban dan tanggung jawab Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Bea Cukai Tanjung Perak menggelar kelas kepabeanan periode bulan Agustus. Didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, Andriyani Wuryastuti dan Pelaksana Pemeriksa, Nanang Kurniawan. Kegiatan diikuti para pengguna jasa melalui kanal YouTube ataupun Microsoft Teams.

Dibuka oleh sambutan Wahyu Tirto Prawitosari sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor dengan menyampaikan semangatnya untuk bersama-sama mewujudkan ketertiban antara pemerintah dan pemangku kepentingan. Tidak lupa juga memberikan awareness untuk tidak memberikan gratifikasi terhadap setiap pelayanan yang diterima oleh pengguna jasa.

Sesuai dengan yang tertuang pada PMK-219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabenan, pada kegiatan kali ini menitik beratkan pada kewajiban para PPJK untuk memiliki ahli kepabeanan sehingga diharapkan terwujudnya PPJK yang profesional. Serta memberitahukan kembali tentang beberapa kegiatan yang dapat menjadikan pemblokiran akses kepabeanan terhadap PPJK.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman pengguna jasa sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran administrasi kepabeanan.

#BCPerakPAHLAWAN "Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan"

facebook.com/bcperak twitter.com/bcperak

#bcperak

#bcperakberaksi

#beacukaimakinbaik



Isikan nama, email dan komentar Anda