Jl. Perak Timur No. 498
031-3291068

Bea Cukai Tanjung Perak Turut Hadiri, Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Juanda senilai 86,9 Miliar

Di publish pada 04-12-2024 09:06:53

Bea Cukai Tanjung Perak Turut Hadiri, Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Juanda senilai 86,9 Miliar
Bea Cukai Tanjung Perak Turut Hadiri, Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Juanda senilai 86,9 Miliar

Bea Cukai Tanjung Perak turut serta menghadiri Press Conference Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Juanda periode Januari s.d. November 2024 dan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di KPPBC TMP Juanda pada Jumat (29/11).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna terhadap rokok ilegal, obat-obatan terlarang, kosmetik tanpa izin edar, hingga produk-produk kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan dengan nilai 86.953.183.000 yang tersebar di berbagai jenis komoditas. Antara lain minuman mengandung alkohol, rokok tanpa pita cukai, tekstil, serta narkotika dan psikotropika. Proses pemusnahan akan dilanjutkan dengan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah, PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan ramah lingkungan.

Barang Hasil Penindakan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang impor maupun ekspor yang tidak memenuhi perizinan larangan pembatasannya (lartas) dan tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.



Isikan nama, email dan komentar Anda