Jl. Perak Timur No. 498
031-3291068

Akuntabilitas Penindakan - Pemusnahan Barang Impor Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Kepabeanan

Di publish pada 21-11-2025 09:52:02

Akuntabilitas Penindakan - Pemusnahan Barang Impor Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Kepabeanan
Akuntabilitas Penindakan - Pemusnahan Barang Impor Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Kepabeanan

Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan atas barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan. Berlokasi di PT Mitra Alam Swastika, Pasuruan, sebuah perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk pengolahan limbah, pemusnahan dilakukan dalam waktu 4 (empat) hari dari Kamis (06/11) sampai Selasa (11/11).

Tim Pengawas Pemusnahan terdiri dari 20 (dua puluh) pegawai Bea Cukai Tanjung Perak dan dibantu 2 (dua) personil dari TNI-AD Satuan Termbekang, Pusbekangad. Pengamanan meliputi proses pemberangkatan yang dilakukan pengawalan meski telah dilengkapi tanda pengaman (segel), pengawasan pembongkaran, dan pengawasan proses pemusnahan sampai dipastikan habis. Tim pemusnahan juga melakukan penyisiran harian guna memastikan tidak ada barang yang disembunyikan.

Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai Tanjung Perak sebagai community protector, yakni mencegah masuknya barang-barang berbahaya yang tidak diperkenankan diimpor berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan tata niaga impor.

 

#BCPerakPAHLAWAN “Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan” facebook.com/bcperak twitter.com/bcperak #bcperak #bcperakberaksi #beacukaimakinbaik (PLI Kantor Bea Cukai Tanjung Perak)


Isikan nama, email dan komentar Anda