Akuntabilitas Penindakan - Pemusnahan Barang Impor Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Kepabeanan
Di publish pada 21-11-2025 09:52:02
Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan atas barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan. Berlokasi di PT Mitra Alam Swastika, Pasuruan, sebuah perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk pengolahan limbah, pemusnahan dilakukan dalam waktu 4 (empat) hari dari Kamis (06/11) sampai Selasa (11/11).
Tim Pengawas Pemusnahan terdiri dari 20 (dua puluh) pegawai Bea Cukai Tanjung Perak dan dibantu 2 (dua) personil dari TNI-AD Satuan Termbekang, Pusbekangad. Pengamanan meliputi proses pemberangkatan yang dilakukan pengawalan meski telah dilengkapi tanda pengaman (segel), pengawasan pembongkaran, dan pengawasan proses pemusnahan sampai dipastikan habis. Tim pemusnahan juga melakukan penyisiran harian guna memastikan tidak ada barang yang disembunyikan.
Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai Tanjung Perak sebagai community protector, yakni mencegah masuknya barang-barang berbahaya yang tidak diperkenankan diimpor berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan tata niaga impor.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Website BC Perak Bea Cukai Perak Kantor Bea Cukai Tanjung Perak KPPBC Tmp Tanjung Perak Beacukai Tanjung Perak Surabaya Bea Cukai Layanan Kepabeanan Tanjung Perak Layanan Impor Dan Ekspor Tanjung Perak Anti Korupsi Pencegahan Gratifikasi Pengaduan Informasi Publik Layanan Online Perizinan Kepabeanan Impor Ekspor Imei Barang Kiriman Tanjung Perak Surabaya
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses